MUBA –// Global.or.id, Fenomena keberadaan sumur minyak masyarakat tanpa titik koordinat resmi mulai menjadi sorotan di Kabupaten Musi Banyuasin.
Persoalan ini memunculkan berbagai opini di tengah masyarakat. Bahkan, beredar pendapat yang menyebutkan bahwa sumur minyak masyarakat tetap dapat dikategorikan legal meskipun tidak memiliki titik koordinat.
Menanggapi hal tersebut, Ketua PJS Muba Riyansyah Putra SH CMSP menegaskan bahwa keberadaan titik koordinat merupakan salah satu aspek penting dalam proses pendataan, verifikasi, dan penetapan lokasi sumur minyak masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Titik koordinat bukan sekadar data pelengkap administrasi. Kejelasan lokasi menjadi bagian penting untuk memastikan bahwa sumur minyak masyarakat yang diajukan telah teridentifikasi dan dapat diproses sesuai mekanisme perizinan,” katanya.
Ia menambahkan, apabila suatu sumur minyak tidak memiliki titik koordinat resmi yang dapat diverifikasi, maka legalitas lokasi dan kelayakan sumur tersebut untuk memperoleh persetujuan operasional patut dipertanyakan.
Lebih lanjut, ia menilai bahwa opini yang menyebut sumur minyak tanpa koordinat tetap berstatus legal perlu diluruskan. Menurutnya, masyarakat harus memahami secara utuh mekanisme, persyaratan, serta tahapan yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.
“Jangan sampai masyarakat dibuat bingung oleh opini yang tidak didasarkan pada pemahaman regulasi. Kita harus melihat aturan secara menyeluruh, mulai dari proses inventarisasi, penetapan lokasi, persyaratan teknis, hingga persetujuan kerja sama produksi,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan agar pihak-pihak terkait tidak sembarangan memberikan label legal terhadap sumur minyak yang belum jelas status administrasi dan proses pemenuhannya.
“Pertanyaannya sederhana, jika titik koordinat saja tidak jelas, bagaimana lokasi sumur tersebut bisa diverifikasi dan diproses sesuai ketentuan? Jangan hanya berbicara legalitas, tetapi persyaratan yang menjadi dasar legalitas itu sendiri harus dipenuhi,” tambahnya.
Riyansyah berharap pemerintah daerah, instansi terkait, dan aparat penegak hukum dapat melakukan pengawasan serta memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat mengenai status sumur minyak yang telah terdata maupun yang belum memenuhi persyaratan.
Menurutnya, penataan sumur minyak masyarakat harus dilaksanakan secara transparan, objektif, dan berpedoman pada regulasi yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan polemik maupun ketidakpastian hukum di tengah masyarakat.
“Legalitas tidak cukup hanya berdasarkan klaim atau opini, melainkan harus dibuktikan melalui pemenuhan persyaratan dan mekanisme resmi sesuai ketentuan perundang-undangan,” tukasnya.






