Global.or.id, Tapaktuan –Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Kutacane resmi menjalin kerjasama dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Aceh Selatan melalui Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang Pembimbingan Klien Pemasyarakatan.
MoU ditandatangani langsung oleh Kepala Bapas Kelas II Kutacane, *T. Dermawan*, dan Plh. Kepala BNNK Aceh Selatan, *Hasnanda Putra, S.T., M.M., MT*, di Kantor BNNK Aceh Selatan.
Kegiatan ini dihadiri oleh 10 orang Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Kutacane Pos Tapaktuan yang mengawasi sekitar 50 orang Klien aktif di wilayah Aceh Selatan.
Kabapas Kutacane, T. Dermawan, menegaskan pentingnya kolaborasi ini karena mayoritas Klien di Aceh Selatan adalah kasus narkotika.
> “Kami hanya memilik 10 Pembimbing Kemasyarakatan , mayoritas kasus narkotika. Pengawasan saja tidak cukup. Mereka butuh pemulihan. Alhamdulillah, Plh. Kepala BNNK Bapak Hasnanda Putra, S.T., M.M., MT menyambut sangat baik. Mulai dari asesmen, rehabilitasi, hingga penyuluhan P4GN akan kita jalankan bersama,” ujar T. Dermawan.
Sementara itu, Plh. Kepala BNNK Aceh Selatan, Hasnanda Putra, S.T., M.M., MT, dalam sambutannya menyampaikan:
> “Klien Pemasyarakatan adalah bagian dari masyarakat yang harus kita pulihkan bersama. BNNK Aceh Selatan siap mendukung penuh Bapas Kutacane. Dengan MoU ini, kita satukan kekuatan: Bapas kuat dalam pengawasan dan pembimbingan, BNNK kuat dalam rehabilitasi. Target kita Aceh Selatan Bersinar, Bersih Narkoba. Kolaborasi ini sangat strategis,” tegas Hasnanda Putra.
Ruang lingkup MoU meliputi asesmen terpadu, rehabilitasi medis dan sosial, penyuluhan P4GN, pertukaran data, dan program kemandirian Klien sebagai upaya pencegahan residivisme.
Dengan adanya MoU ini, diharapkan Klien Bapas Kutacane di Aceh Selatan mendapatkan pembimbingan yang komprehensif dan berkelanjutan






