Global.or.id, KUTAI KARTANEGARA -20/07/2026 – Kuasa hukum Darmono dkk dari Borneo Raya Law Firm memastikan akan mengajukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong Nomor 115/Pdt.G/2025/PN Trg yang menyatakan gugatan kliennya Niet Ontvankelijk Verklaard (N.O.) atau tidak dapat diterima.
Dalam amar putusannya, majelis hakim lebih dahulu menolak seluruh eksepsi yang diajukan para tergugat. Namun, setelah memeriksa pokok perkara, majelis menyimpulkan gugatan para penggugat mengandung cacat formil sehingga dinyatakan tidak dapat diterima. Gugatan rekonvensi dari pihak tergugat juga diputus tidak dapat diterima, sementara para penggugat dibebankan biaya perkara sebesar Rp2.802.000.
Majelis hakim berpendapat terdapat ketidaksesuaian mengenai luas objek yang menjadi dasar gugatan. Di satu sisi objek sengketa disebut seluas 188,4925 hektare, sedangkan pada bagian lain mengacu pada surat keterangan dengan luas 263 hektare. Perbedaan tersebut dinilai menimbulkan ketidakjelasan atau obscuur libel (gugatan kabur).
Selain itu, majelis juga mempertimbangkan bahwa luas tanah yang diklaim para penggugat melebihi batas maksimum kepemilikan tanah pertanian sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum agraria. Atas dasar itu, gugatan dinilai tidak memenuhi syarat formil.
Meski demikian, dalam pertimbangannya majelis hakim juga menyatakan objek sengketa dapat diidentifikasi, batas-batasnya jelas, dan telah dilakukan pemeriksaan setempat (descente). Dengan demikian, pengadilan belum memasuki pemeriksaan substansi sengketa maupun menentukan pihak yang berhak atas objek tanah yang diperselisihkan.
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Darmono dkk, Ahmad Ramdhan, S.H., M.H., C.P.M., C.P.Arb., menyatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim, namun menilai masih terdapat sejumlah fakta persidangan yang belum dipertimbangkan secara menyeluruh.
“Kami menghormati putusan majelis hakim sebagai bagian dari proses peradilan. Namun kami melihat masih terdapat sejumlah fakta persidangan dan alat bukti yang menurut kami belum memperoleh pertimbangan secara utuh dalam putusan. Oleh karena itu kami akan menggunakan hak hukum klien kami dengan mengajukan banding,” ujarnya.
Menurut Ahmad Ramdhan, salah satu hal yang menjadi perhatian adalah keterangan saksi fakta yang dihadirkan pihak penggugat.
“Di persidangan kami menghadirkan saksi fakta yang merupakan mantan Kepala Desa Lebaho Ulaq. Dalam keterangannya, saksi menjelaskan bahwa transaksi jual beli seluas 115 hektare terjadi di wilayah Desa Lebaho Ulaq, Kecamatan Muara Kaman, dan dilakukan oleh warga Desa Lebaho Ulaq, bukan warga Desa Sukabumi maupun pada lokasi yang kini menjadi objek sengketa. Menurut kami, keterangan tersebut memiliki relevansi langsung terhadap asal-usul objek dan seharusnya menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim,” katanya.
Ia juga menyoroti bukti surat jual beli yang diajukan pihak perusahaan selama persidangan.
“Bukti surat jual beli yang diajukan perusahaan justru menunjukkan transaksi berada di wilayah Desa Lebaho Ulaq, Kecamatan Muara Kaman, bukan di Desa Sukabumi, Kecamatan Kota Bangun, yang menjadi lokasi objek sengketa. Kedua wilayah tersebut berbeda secara administratif maupun lokasi. Karena itu, menurut kami, perbedaan lokasi tersebut merupakan fakta hukum yang patut dinilai secara menyeluruh,” jelasnya.
Selain itu, Ahmad Ramdhan menilai terdapat pertimbangan putusan yang menurutnya layak diuji kembali di tingkat banding.
“Majelis hakim di satu sisi menyatakan objek sengketa jelas, batas-batasnya dapat diidentifikasi, bahkan telah dilakukan pemeriksaan setempat. Namun di sisi lain gugatan dinilai kabur karena adanya perbedaan penyebutan luas tanah. Menurut kami, hal tersebut perlu diuji kembali oleh Pengadilan Tinggi karena berkaitan dengan penerapan hukum acara perdata,” ujarnya.
Ia juga berpendapat bahwa alasan mengenai batas maksimum kepemilikan tanah semestinya menjadi bagian dari pemeriksaan pokok perkara, bukan dijadikan dasar menyatakan gugatan tidak dapat diterima.
“Menurut pandangan kami, persoalan tersebut lebih berkaitan dengan pokok sengketa yang seharusnya diperiksa melalui pembuktian secara menyeluruh, bukan semata-mata dijadikan dasar untuk menyatakan gugatan tidak dapat diterima. Hal inilah yang akan kami uraikan lebih lanjut dalam memori banding,” katanya.
Ahmad Ramdhan menegaskan bahwa putusan Niet Ontvankelijk Verklaard (N.O.) bukan merupakan putusan yang menyatakan para penggugat kalah dalam pokok perkara.
“Perlu dipahami bahwa putusan N.O. bukan berarti pengadilan telah menyatakan siapa yang benar atau siapa yang memiliki hak atas tanah tersebut. Putusan ini hanya menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena alasan formil, sehingga substansi sengketa mengenai kepemilikan lahan maupun dugaan perbuatan melawan hukum belum diperiksa dan belum diputus,” tegasnya.
Pihaknya berharap Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur dapat menilai kembali seluruh fakta persidangan, alat bukti, keterangan saksi, serta penerapan hukum acara dalam putusan tingkat pertama sehingga perkara dapat diperiksa secara lebih menyeluruh dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang bersengketa.






