SAMARINDA – Perkara dugaan korupsi pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) Kementerian Transmigrasi terkait pertambangan JMB Group di Kutai Kartanegara kini memasuki babak sidang.
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur resmi melimpahkan tujuh berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Samarinda, dengan kerugian negara tercatat mencapai Rp6,85 triliun.
1aPerkara Melibatkan 7 Terdakwa
Peristiwa dugaan korupsi berlangsung dalam kurun waktu 2007 hingga 2012. Pelimpahan dilakukan secara terpisah (splitsing) terhadap tujuh berkas yang melibatkan tujuh orang:
– Empat mantan pejabat daerah: HM, BH, HA, dan Ad – yang pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kutai Kartanegara periode 2005–2014;
– Tiga pihak swasta: BT (Direktur PT JMB & PT KRA), GT (Direktur Utama PT JMB, PT KRA, PT ABE), serta DA (Direktur pada ketiga perusahaan tersebut).
Berdasarkan audit BPKP Perwakilan Kaltim, kerugian keuangan negara akibat perbuatan para terdakwa mencapai Rp6,85 triliun.
Hingga 8 Juli 2026, upaya pemulihan terus berjalan:
– Total dana yang telah dititipkan mendekati Rp700 miliar, tepatnya Rp699.704.988.362, ditambah valuta asing sebesar US$103.025 serta mata uang negara lain;
– Rincian penitipan: Tahap penyidikan tercatat Rp271,73 miliar, tahap penuntutan bertambah Rp427,97 miliar;
– Seluruh dana disetorkan ke rekening Pemulihan Keuangan Negara Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara.
Selain uang, penyidik juga mengamankan sejumlah aset yang diduga hasil perbuatan pidana:
– Hyundai Creta Prime 1.5 A/T;
– Lexus LX570 tahun 2012;
– Hyundai Ioniq 6 EV tahun 2023;
– Mitsubishi Pajero Sport tahun 2016;
– Serta perhiasan, jam tangan, tas bermerek, dan beberapa bidang tanah di berbagai lokasi.
Sebagian barang bukti kini disimpan di gudang Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara dan Badan Pemulihan Aset.
Jaksa Penuntut Umum menyusun dakwaan berlapis:
– Primer: Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c UU No.1/2023 (KUHP Baru) juncto Pasal 18 UU Tipikor;
– Subsider: Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU No.1/2023.






