*GOWA, http://Global.or.id* – Massa yang tergabung dalam Lembaga Poros Rakyat Indonesia (LPRI) dan Media Lintas Mata Nusantara (LMN) menggelar aksi unjuk rasa di Mapolresta Gowa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Selasa 8 September 2026.
Aksi yang dipimpin jenderal lapangan Andis ini mendesak kepolisian memberikan kepastian hukum dalam penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) terhadap anak di bawah umur yang telah berjalan sekitar tiga bulan.
Tuntut Penangkapan dan Transparansi Penyidikan
Dalam orasinya, massa meminta Polresta Gowa segera mengambil langkah hukum terhadap terlapor berinisial R (20) serta membuka perkembangan penyidikan kepada keluarga korban.
Beberapa tuntutan yang disampaikan LPRI di antaranya: transparansi hasil visum korban, evaluasi kinerja Unit PPA Polresta Gowa, evaluasi terhadap penyidik berinisial R, serta penghentian segala bentuk tekanan terhadap media dan masyarakat yang menyuarakan perkembangan perkara.
Kasat Reskrim Polresta Gowa, *AKP Muhalis* yang menemui massa menyatakan pihaknya menerima seluruh aspirasi tersebut.
Ia berkomitmen menindaklanjuti perkara secara profesional, objektif dan transparan sesuai ketentuan hukum. AKP Muhalis bahkan menjanjikan langkah tegas terhadap terlapor dalam waktu 7×24 jam.
“Kami dari Polresta Gowa mengapresiasi dan menghargai aksi damai yang dilakukan hari ini. Perkara ini sudah naik sidik, tinggal menangkap ini pelakunya, kalau perlu terbitkan DPO secepatnya. Ini juga sudah menjadi atensi Bapak Kapolresta Gowa harus dituntaskan. Berikan waktu kepada saya 7×24 jam saya maksimalkan,” ujar AKP Muhalis.
Perkara Sudah 3 Bulan, Terlapor Sulit Ditemui
Untuk diketahui, dugaan TPKS terjadi di kawasan Perumahan Bumi Batara Mawang Permai, Kecamatan Somba Opu. Korban disebut anak perempuan berusia 14 tahun.
Orangtua korban melaporkan perkara pada 18 Mei 2026 di Polda Sulsel dengan LP/B/522/V/2026/SPKT/Polda Sulawesi Selatan. Dua bulan kemudian, perkara dilimpahkan ke Satreskrim Polresta Gowa sejak Juli 2026.
Hingga September 2026, penegakan hukum terhadap terlapor belum menemui titik terang. Penyidik disebut telah menyerahkan surat pemanggilan pertama hingga kedua, namun saat dicek terlapor sudah tidak berada di rumah.
Kapolresta Gowa *Kombes Pol Yusuf Usman* pada 13 Agustus 2026 juga telah menyatakan perkara telah naik ke tahap penyidikan. Namun keluarga korban masih mempertanyakan status hukum terlapor.
Janji Jawaban Tertulis 7 Hari Kerja
Terkait hasil visum, Kasat Reskrim menyatakan akan berkoordinasi dengan pihak terkait dan menyampaikannya kepada keluarga sesuai prosedur.
Sementara untuk evaluasi Unit PPA dan penyidik, pihak kepolisian menyatakan akan melaporkannya ke pimpinan untuk evaluasi internal.
Polresta Gowa juga berjanji menyampaikan jawaban resmi tertulis kepada perwakilan LPRI dan keluarga korban paling lambat tujuh hari kerja sejak aksi berlangsung.
LPRI menegaskan akan mengawal perkara ini. Jika tidak ada kejelasan, massa siap kembali menggelar aksi dengan jumlah lebih besar dan menempuh mekanisme Pengaduan Masyarakat (Dumas).
*Reporter: Tim http://Global.or.id*
*Foto: Dok. LPRI*






