Global.or.id | Kotabaru, Kalimantan Selatan – Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan, Drs. H. Mukhni, AF, memimpin langsung Rapat Pleno DPD Partai Golkar pada Sabtu, 17 Oktober 2026, di lantai dua Aula Kantor DPD Partai Golkar Kabupaten Kotabaru.

 

Rapat didampingi Sekretaris, Bendahara, dan Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar Kotabaru.

 

Rapat pleno dihadiri jajaran DPD, PK Partai Golkar Kecamatan Pulau Laut Sigam, perwakilan PK Partai Golkar Kecamatan Pulau Laut Utara, serta Ormas sayap, pendiri dan yang didirikan Partai Golkar.

 

Hadir sebagai peserta, Pimpinan dan Jajaran Pengurus SOKSI: Ketua Syafruddin, Wakil Ketua Paimin Silalahi, Sekretaris Hasan, Kosgoro, MKGR perwakilan Antung, Ketua dan Jajaran Pengurus Pengajian Al-Hidayah, HWK, serta kader Partai Golkar lingkup Kecamatan Pulau Laut Utara dan Kecamatan Sigam.

 

Usai rapat pleno, tiga wartawan Media Nasional (Mednas) berkesempatan mewawancarai Ketua DPD Partai Golkar Kotabaru. Ketiga wartawan tersebut adalah Mednas http:Global.or.id (Syafruddin), Mednas Suara Bamega Kotabaru (Hasan), dan http:DetikNews.sbs (Surya).

 

Kepada wartawan, Drs. H. Mukhni, AF, mengatakan sejak dilantik sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Kotabaru Periode 2025-2030, ia telah berhasil melaksanakan silaturahmi dan konsolidasi organisasi.

“Alhamdulillah, telah selesai melaksanakan Musyawarah Ranting (Musran) Partai Golkar di 22 kecamatan se-Kabupaten Kotabaru,” ujarnya.

 

Ia juga telah mendampingi Pimpinan Kecamatan (PK) Partai Golkar pada pelaksanaan Musdes-Muslurah Partai Golkar, yaitu Musyawarah Desa dan Musyawarah Kelurahan Partai Golkar di 202 desa dan kelurahan se-Kabupaten Kotabaru.

 

Dapil 3 dan 4 Belum Lengkap

 

Drs. H. Mukhni, AF, menyampaikan 22 kecamatan dan 202 desa/kelurahan tersebut terbagi dalam 4 Daerah Pemilihan (Dapil). Dari 4 dapil itu, masih ada dua dapil yang belum ada kepengurusan Partai Golkar di tingkat desa.

 

“Harus ada langkah cepat untuk mendapatkan kepengurusan yang definitif di tingkat desa, baik dengan menetapkan tim pendamping PK Partai Golkar di kecamatan terkait,” ungkap Ketua DPD Golkar Kotabaru.

 

Dapil yang belum lengkap kepengurusan tingkat desa adalah Dapil 3 dan Dapil 4. Dapil 3 wilayahnya Kecamatan Pamukan Selatan, Pamukan Utara, Pamukan Barat, Sampanahan dan Kecamatan Sungai Durian.

 

Sementara Dapil 4 adalah Kecamatan Hampang, Kelumpang Hulu, Kelumpang Hilir, Kelumpang Selatan, Kelumpang Tengah, Kelumpang Utara dan Kelumpang Barat.

 

Ketua DPD Partai Golkar Kotabaru sangat berharap kepada Fraksi DPRD dari Partai Golkar yang duduk di legislatif Kotabaru untuk segera membantu menyelesaikan kepengurusan Partai Golkar di tingkat desa yang belum terbentuk, di wilayah dapil masing-masing.

 

“Fraksi DPRD Partai Golkar sangat berkewajiban untuk turut serta menyelesaikan kepengurusan tingkat desa, karena struktur kepengurusan yang definitif, baik tingkat kecamatan maupun desa dan kelurahan, dalam waktu dekat akan segera kami laporkan ke DPD Partai Golkar Provinsi Kalsel,” jelas Mukhni.

 

7 Rangkaian HUT ke-62 Partai Golkar

 

Untuk rangkaian kegiatan HUT Partai Golkar ke-62 khusus di Kabupaten Kotabaru, sesuai keputusan hasil rapat pleno, ada 7 item kegiatan yang akan dilaksanakan DPD Partai Golkar di tahun 2026, di antaranya:

 

1. Tanggal 19 Oktober 2026: Sholat hajat berjamaah usai sholat Maghrib berjamaah. Diawali acara pembukaan, sambutan Ketua DPD Partai Golkar, dan tausiyah oleh ustaz di Kotabaru.

2. Tanggal 20 Oktober 2026: Ziarah dan tabur bunga ke Makam Pahlawan di Stagen, Kecamatan Pulau Laut Utara.

3. Distribusi air bersih kepada masyarakat di dua kecamatan, yakni Pulau Laut Utara dan Pulau Laut Sigam.

4. Donor darah bertempat di Kantor DPD Partai Golkar Kotabaru.

5. Bantuan anak yatim.

6. Seni budaya, lomba pidato dan lomba MC (Master of Ceremony).

 

Menjawab pertanyaan wartawan terkait hubungan Fraksi DPRD dari Partai Golkar dengan Partai Golkar, Mukhni menegaskan, Fraksi DPRD dari Partai Golkar itu adalah perpanjangan tangan partai.

 

“Terkait rekomendasi DPD Partai Golkar Provinsi Kalimantan Selatan, kegiatan HUT Partai Golkar ke-62 tahun 2026 ini, semua fraksi DPRD dari Partai Golkar yang duduk di legislatif wajib menghadiri serta mengikuti rangkaian kegiatan yang sudah menjadi keputusan rapat pleno,” tegas Ketua DPD Partai Golkar Kotabaru.

 

“Secara hukum dan tata organisasi, Fraksi DPRD dari Partai Golkar adalah perpanjangan tangan partai di parlemen, sehingga kepatuhannya harus tunduk sepenuhnya pada keputusan partai. Jenis sanksinya pun sudah diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta Peraturan Organisasi (PO) Partai Golkar,” tutupnya.

 

*Reporter: Sfd *