MUBA – Insiden kebakaran penyulingan minyak ilegal di Kecamatan Bayung Lencir, Musi Banyuasin, Pada Kamis (24/09/2026) viral di media sosial.
Hasil penelusuran awak media terkuak lokasi pasti kebakaran tersebut berdasarkan keterangan narasumber terjadi di simpang patin Kecamatan Bayung Lencir.
“Iya pak, itu kebakaran kemarin di simpang patin tanggal 24,”ungkapnya kepada awak media.
Namun setelah insiden tersebut terjadi, Polsek Bayung Lencir dan Polres Muba belum mengeluarkan keterangan resmi hingga penetapan tersangka dari kasus tersebut.
Ketua PJS Muba Riyansyah Putra SH CMSP mendesak Aparat Penegak Hukum bersikap transparan dan menjaga integritas dalam penegakkan hukum di Kabupaten Musi Banyuasin.
Menurutnya, kondisi saat ini termasuk dari kejadian penyulingan terbakar di Bayung Lencir tersebut, kinerja APH seolah tidak menunjukkan keseriusan dalam menegakkan hukum terhadap aktivitas ilegal yang marak terjadi.
“Sudah berulang kali kasus kebakaran seperti ini di Kecamatan Bayung Lencir, namun tidak ada satupun tersangka yang ditetapkan,”ujarnya.
“Kami minta APH jangan coba-coba mempermainkan hukum, pelanggaran hukum baik itu aktivitas bisnis ilegal dan tindak kriminalitas lainnya adalah sama dimata hukum, jadi harus ditindak seadil-adilnya dan transparan,”katanya.
Ia mendesak Kapolda Sumatera Selatan mencopot Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Bayung Lencir karena diduga telah menerima fee hingga sengaja melakukan pembiaran terhadap Illegal Refinery diwilayaj hukumnya.
“Aktivitas ilegal ini tidak mungkin terbakar apabila tidak beroperasi, tentunya ada faktor pembiaran yang menyebabkan Illegal Refinery masih berjalan tanpa tersentuh hukum,”ucapnya.
“Kami mencium adanya setoran yang diterima dari kasus kebakaran ini hingga Polsek Bayung Lencir sampai Polres Muba bungkam.kami minta agar Kapolsek dan Jajaran termasuk Kanit Reskrim Polsek Bayung Lencir segera dicopot,”pungkasnya.






