PJS Muba Minta Pemilik Lahan dan Sumur Minyak Ilegal Terbakar di Desa Keban I Ditetapkan sebagai Tersangka: Jangan Cari Pengganti!

MUBA —, Global .or.id,_Kasus kebakaran hebat sumur minyak ilegal yang terjadi di Desa Keban I, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, pada Selasa (18/08/2026), kini menjadi sorotan publik. Peristiwa tersebut tidak hanya menyangkut keselamatan dan dampak lingkungan, tetapi juga menuntut adanya langkah hukum yang tegas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Salah satu hal yang menjadi perhatian serius adalah langkah hukum yang akan diambil oleh aparat penegak hukum (APH) terhadap pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas sumur minyak ilegal tersebut.

Selain penegakan hukum, transparansi dalam proses penyelidikan dan penyidikan juga dinilai penting agar tidak muncul dugaan adanya pihak tertentu yang sengaja dilindungi atau dijadikan sebagai pengganti dalam proses hukum.

Ketua PJS Muba Riyansyah Putra SH CMSP, mendesak APH untuk segera mengungkap secara terang dan berdasarkan hasil penyelidikan mengenai siapa pemilik sumur minyak ilegal serta siapa pemilik lahan tempat aktivitas tersebut berlangsung.

Ia menegaskan, apabila berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan memang mengarah kepada “TN” sebagai pemilik sumur minyak ilegal yang terbakar serta “HM” sebagai pemilik lahan, maka keduanya harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami meminta APH jangan mencari pengganti dalam perkara ini. Kalau berdasarkan fakta dan alat bukti memang TN pemilik sumur dan HM pemilik lahan, maka harus diproses secara hukum. Jangan sampai orang lain yang justru dijadikan tersangka sementara pihak yang sebenarnya bertanggung jawab tidak tersentuh,” tegasnya.

Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui perkembangan penanganan perkara tersebut, terutama mengenai status hukum pihak-pihak yang diperiksa serta dasar penetapan tersangka apabila proses penyidikan telah menemukan bukti yang cukup.

Riyan juga mengingatkan agar proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, independen, dan berdasarkan alat bukti, bukan berdasarkan kepentingan pihak tertentu.

“Kalau memang ada bukti keterlibatan, ungkap secara transparan. Jangan sampai muncul kesan bahwa ada permainan di balik layar antara oknum APH dengan jaringan atau mafia illegal drilling. Kami tidak menuduh siapa pun, tetapi kekhawatiran seperti itu harus dijawab dengan transparansi dan proses hukum yang terbuka,” ujarnya.

PJS Muba mendorong APH untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh, termasuk menelusuri status kepemilikan lahan, kepemilikan sumur, pihak yang mengelola aktivitas pengeboran, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kegiatan tersebut.

Ia berharap kasus kebakaran sumur minyak ilegal di Desa Keban I dapat menjadi momentum bagi APH untuk menunjukkan keseriusan dalam memberantas praktik illegal drilling di wilayah Musi Banyuasin.

“Jangan hanya berhenti pada kebakaran dan kemudian kasusnya tidak jelas. Siapa yang bertanggung jawab harus diungkap berdasarkan fakta dan alat bukti. Penegakan hukum harus menyentuh aktor yang sebenarnya, bukan mencari orang untuk dijadikan pengganti,” pungkasnya.